Ikoh juga menghimbau kepada para pengurus koperasi yang ada di Kota Cilegon agar setiap tahun rutin melaporkan hasil RAT ke Dinkop UKM Kota Cilegon.
“Setiap tahun kegiatan RAT wajib dilaksanakan, berita acara ataupun terkait penggantian pengurus di RAT harus dilaporkan ke dinas koperasi,” tutupnya. (LUK)
Page 2 of 2
Discussion about this post