“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Andi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang definitif, Soma Atmaja menegaskan, jabatan yang diembannya merupakan bagian atau unsur dari staf yang melayani pimpinan. Maka, gebrakan yang akan dilakukan berdasarkan arahan dan intruksi pimpinan Kabupaten Tangerang.
“Arahan bupati menjaga, mengonsolidasikan seluruh jajaran OPD menjadi kewajiban sebagai sekretaris daerah,” kata Soma.
Soma Atmaja menjelaskan, manajemen talenta atau sistem merit telah diterapkan sejak Maret tahun 2024. Da telah mendapatkan izin untuk melakukan manajemen talenta, sehingga seleksi Sekda tidak mesti menggunaka open biding seperti dulu lagi.
“Sekarang itu para pejabat sudah diklaster tergantung bakat dan kemampuan kapasitasnya,” katanya.
Menurut Soma, tidak semua daerah dapat menjalankan sistem seleksi manajemen talenta. Bahkan di Provinsi Banten hanya ada dua daerah, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, karena persyaratannya yang sangat ketat.
“Kabupaten Tangerang sudah menerapkan sistem merit yang sudah dibolehkan pemerintah pusat, jadi sudah sangat layak,” ujarnya.
Disinggung rencana kerja 2025, Soma menegaskan tugas Sekda merupakan rencana kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Karena itu, dirinya akan menjalankan arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih.
“Kami hanya staf yang menjalankan arahan pimpinan yang terpilih, Pak Maesyal Rasyid dan Ibu Intan Nurul Hikmah, kami hanya menjalankan visi misi beliau,” tandasnya.(Odi)
Discussion about this post