PANDEGLANG, BANPOS – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dapil Banten 1, Rizki Natakusumah, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan bahwa implementasi kebijakan ini harus mengutamakan perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
Rizki menegaskan, pihaknya menolak jika pengenaan PPN mencakup barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami tidak setuju jika PPN dikenakan pada barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Rizki dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Rizki menjelaskan bahwa beberapa sektor akan dikecualikan dari kenaikan PPN, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, layanan kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
“Kenaikan PPN ini harus konsisten, hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar,” tambahnya.
Rizki juga mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan perlindungan serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dianggap sebagai “penyelamat” perekonomian Indonesia.
“Fraksi Partai Demokrat akan mengawal kebijakan stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, serta memperkuat industri padat karya,” jelasnya.
Menurut Rizki, kenaikan PPN ini adalah langkah strategis untuk memperbaiki kondisi keuangan negara dan meningkatkan pendapatan negara.
“Seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab dalam mendukung dan mensosialisasikan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 yang telah disepakati bersama,” tegasnya. (DHE)
Discussion about this post