SERANG, BANPOS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 1.334 sertipikat tanah untuk masyarakat se-Provinsi Banten pada Jumat (20/12). Bertempat di Masjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Nusron menyerahkan 12 sertipikat secara langsung kepada perwakilan penerima dan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sertipikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya.
“Yang paling penting ini supaya sertipikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu, saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertipikasi tanah wakaf, gratis!” ujarnya.
Sebagai upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Nusron bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga organisasi keagamaan yang tersebar di Indonesia. Ia pun mengimbau kepada Gubernur Banten terpilih agar ke depan dapat membentuk tim pendamping wakaf sehingga proses sertipikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih optimal.
“Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat sehingga nanti di masa depan, umat tenang kalau masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat maka harus dijaga,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut pengurus organisasi keagamaan di Banten. Nusron juga mengimbau kepada mereka untuk dapat membantu menyosialisasikan program percepatan sertipikasi tanah wakaf.
“Kami atas nama Kementerian ATR/BPN minta doa restu sekaligus bantuan kepada Bapak-bapak sekalian, tolong sosialisasikan ini untuk bersama-sama membantu percepatan proses sertipikasi wakaf di lembaga masing-masing untuk kepentingan keamanan masa depan,” tandasnya.
Discussion about this post