LEBAK, BANPOS – Ratusan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur berbondong-bondong mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lebak, Pemkab Lebak dan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam RDP tersebut, masyarakat diwakili oleh 50 orang yang mana dalam RDP tersebut mereka menyatakan penolakan keras terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Banten yang terletak di empat desa di dua kecamatan tersebut.
Salah satu warga, Pazri mengatakan bahwa, masyarakat Kecamatan Cikulur-Cileles menolak keras dibangunnya TPST tersebut. Hal ini dilakukan atas dasar perda RTRW nomor 7 tahun 2023 pasal 39 ayat 5 terkait lokasi TPST, yang bunyinya adalah dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa lokasi TPST diperuntukan di Kecamatan Maja.
“Atas dasar itulah kami seluruh masyarakat menolak dengan tegas adanya proyek TPST itu. Bahkan, sejak awal adanya sosialisasi pun kami pastikan 100 persen warga menolak,” tegasnya.
Pazri menjelaskan, masyarakat tetap menolak keras meski ada iming-iming kemanfaatan dari TPST tersebut.
“Karena bagi kami sampah tetaplah sampah, kenapa harus dilanjutkan yang padahal sejak awalpun kami menolak adanya proyek itu, kenapa seolah dipaksakan untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa, masyarakat menuntut kepada DPRD Lebak agar membuat rekomendasi surat penolakan terhadap TPST tersebut.
“Besar harapan kami Pemeritah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten agar mengindahkan cita-cita masyarakat. Jika keinginan Masyarakat Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur tidak diindahkan, maka kami akan membuat laporan pengadilan sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Yayan Ridwan mengatakan bahwa dirinya secara pribadi mendukung penolakan yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, ia tidak dapat melakukan banyak hal selain mengajukan dan mengawal aspirasi masyarakat.
“Saya secara pribadi sebagai anggota DPRD dapil enam menolak tegas TPST Cileles sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, secara kelembagaan kami tidak bisa menentukan sepihak, karena ada pimpinan yang menentukan kebijakan. Tapi saya pastikan kami akan mengawal aspirasi ini,” tegas Yayan. (MYU)
Discussion about this post