Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Naik 6,5 Persen, Penetapan UMK Kota Cilegon Tunggu Arahan Pemprov Banten

Penulis Panji Romadhon
Desember 9, 2024
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Naik 6,5 Persen, Penetapan UMK Kota Cilegon  Tunggu Arahan Pemprov Banten

CILEGON, BANPOS– Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan besaran Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen baru akan dibahas pada pekan ini oleh pemerintah kabupaten/kota.

Jika diasumsikan, kenaikan rata- rata 6,5 persen tersebut, maka besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon dari sebelumnya Rp4.815.102 menjadi Rp5.128.083.

Baca Juga

Dharma Wanita Bapenda Banten Bagikan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Panen Tebu di Sleman, Gibran Ditemani Panglima dan Titiek

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo yang ditemui BANPOS pada Jumat (6 Desember 2024) mengaku belum bisa menyampaikan pernyataan resmi mengenai kenaikan UMK tahun 2025.

“Pembahasannya baru pada pekan ini, Bisa hari Senin atau Selasa rencananya baru akan ada rapat untuk menentukan besaran UMK 2025,” ujar Panca.

Panca mengungkapkan bahwa pada rapat tersebut nantinya akan dihadiri oleh pihak terkait yakni Dewan Pengupahan Kota, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Untuk diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024. Pasal 10 Permenaker tersebut menyebutkan, UMP tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

“Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ucap Yassierli dalam konferensi pers.

Selanjutnya rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/ kota.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Disuruh Baca Aturan MBG oleh Walikota Serang Terpilih, Muji Rohman Respons Begini
POLITIK

Ketua Dewan Apresiasi Pemberian Sanksi untuk Guru Terduga Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

Juli 12, 2025
Skandal Syahwat Sang Presiden
HUKRIM

Miris! Ayah Pengangguran di Kibin Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Juli 12, 2025
Dharma Wanita Bapenda Banten Bagikan Bantuan Perlengkapan Sekolah
PEMERINTAHAN

Dharma Wanita Bapenda Banten Bagikan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Juli 12, 2025
Disuruh Baca Aturan MBG oleh Walikota Serang Terpilih, Muji Rohman Respons Begini
HUKRIM

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

Juli 11, 2025
Kudus dan Gibbs-White Gabung Spurs, Jamie O’Hara: Maddison Bakal Tergusur
OLAHRAGA

Kudus dan Gibbs-White Gabung Spurs, Jamie O’Hara: Maddison Bakal Tergusur

Juli 11, 2025
Messi Ogah Hadir di Reopening Camp Nou
OLAHRAGA

Messi Ogah Hadir di Reopening Camp Nou

Juli 11, 2025
Next Post
Dinsos Cilegon Klaim Stok untuk Bantuan Logistik Kebencanaan Masih Aman

Dinsos Cilegon Klaim Stok untuk Bantuan Logistik Kebencanaan Masih Aman

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu