Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Naik 6,5 Persen, Penetapan UMK Kota Cilegon Tunggu Arahan Pemprov Banten

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 9, 2024
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
0
Naik 6,5 Persen, Penetapan UMK Kota Cilegon  Tunggu Arahan Pemprov Banten

CILEGON, BANPOS– Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan besaran Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen baru akan dibahas pada pekan ini oleh pemerintah kabupaten/kota.

Jika diasumsikan, kenaikan rata- rata 6,5 persen tersebut, maka besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon dari sebelumnya Rp4.815.102 menjadi Rp5.128.083.

Baca Juga

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo yang ditemui BANPOS pada Jumat (6 Desember 2024) mengaku belum bisa menyampaikan pernyataan resmi mengenai kenaikan UMK tahun 2025.

“Pembahasannya baru pada pekan ini, Bisa hari Senin atau Selasa rencananya baru akan ada rapat untuk menentukan besaran UMK 2025,” ujar Panca.

Panca mengungkapkan bahwa pada rapat tersebut nantinya akan dihadiri oleh pihak terkait yakni Dewan Pengupahan Kota, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Untuk diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024. Pasal 10 Permenaker tersebut menyebutkan, UMP tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

“Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ucap Yassierli dalam konferensi pers.

Selanjutnya rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/ kota.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan
EKONOMI

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Mei 16, 2025
Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Mei 15, 2025
Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen
EKONOMI

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

Mei 14, 2025
Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak
HUKRIM

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Mei 14, 2025
Next Post
Dinsos Cilegon Klaim Stok untuk Bantuan Logistik Kebencanaan Masih Aman

Dinsos Cilegon Klaim Stok untuk Bantuan Logistik Kebencanaan Masih Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×