CILEGON, BANPOS– Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menetapkan besaran Upah Minimum Nasional tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen baru akan dibahas pada pekan ini oleh pemerintah kabupaten/kota.
Jika diasumsikan, kenaikan rata- rata 6,5 persen tersebut, maka besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon dari sebelumnya Rp4.815.102 menjadi Rp5.128.083.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo yang ditemui BANPOS pada Jumat (6 Desember 2024) mengaku belum bisa menyampaikan pernyataan resmi mengenai kenaikan UMK tahun 2025.
“Pembahasannya baru pada pekan ini, Bisa hari Senin atau Selasa rencananya baru akan ada rapat untuk menentukan besaran UMK 2025,” ujar Panca.
Panca mengungkapkan bahwa pada rapat tersebut nantinya akan dihadiri oleh pihak terkait yakni Dewan Pengupahan Kota, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Untuk diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024. Pasal 10 Permenaker tersebut menyebutkan, UMP tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Pada bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
“Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ucap Yassierli dalam konferensi pers.
Selanjutnya rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
Discussion about this post