Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pelaku UMKM Dibekali Modal Cara Atasi Masalah Pajak

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 2, 2024
in EKONOMI
0
Pelaku UMKM Dibekali Modal Cara Atasi Masalah Pajak

Peserta seminar menyimak materi pajak bagi UMKM yang disampaikan Praktisi Perpajakan Basuki Widodo, Minggu (1/12/2024).

TANGERANG, BANPOS – Tidak sedikit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpaksa harus gulung tikar akibat keterbatasan permodalan. Namun siapa sangka, pajak juga menjadi salah satu faktor bangkrutnya usaha penopang ekonomi wong cilik tersebut.

Berkaca dari kondisi tersebut, Lembaga keterampilan kerja (LPK) Guna Arga menggelar workshop perpajakan khusus bagi pelaku UMKM, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

Dalam seminar tersebut, pelaku UMKM diberikan modal berupa tata cara untuk mengatasi masalah pajak, terutama mengenai perhitungan hasil usaha atau omzet yang terkena pajak.

Praktisi Perpajakan, Purbo Gunarto SE MM CTT CTA yang menjadi pemateri seminar mengakui banyak pelaku UMKM di tanah air yang harus gulung tikar lantaran terkena masalah pajak.

“Mereka tidak mampu melunasi utang pajak hasil usahanya. Karena mereka tidak memahami bagaimana hitung-hitungan pajak,” kata Purbo.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Karena itu, Purbo mengatakan penting bagi pelaku UMKM untuk memahami perhitungan pembayaran pajak, baik secara perorangan maupun bagi usaha yang telah berbadan hukum.

“Pembukuan saja mereka tidak punya, bagaimana bisa menghitung pajak? Bagi usaha mikro bisa mempertahankan omzet saja sudah bagus,” imbuhnya.

Purbo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi dari beberapa kategori berdasarkan omzet atau pendapatannya, yakni mikro dengan hasil penjualan mencapai Rp300 juta dalam setahun.

Kemudian katagori skala usaha kecil yang telah memiliki asset bersih maksimal Rp50-500 juta dengan omzetnya telah mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 Miliar dalam setahun serta telah memiliki NPWP.

Sedangkan untuk katagori skala usaha menengah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta hingga Rp10 Miliar dengan omzetnya yang telah mencapai Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

“Dalam membayar pajak UMKM bisa menggunakan subjek pajak perorangan atau badan usaha. Tapi lebih baik menggunakan pajak badan usaha,” imbuh Purbo.

Lebih lanjut Purbo menjelaskan, ada tiga opsi cara menghitung pajak untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang omzetnya masih kurang dari Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Page 1 of 3
123Next
Tags: LPK Guna ArgapajakUMKM
ShareTweetSend

Berita Terkait

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151
PARLEMEN

Fikri Sebut Program Pemutihan Pajak, Kado HUT Pandeglang ke-151

April 11, 2025
UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon
EKONOMI

UMKM Binaan Telkom Banten Pamer Produk di Festival Ikan Hias Cilegon

Maret 25, 2025
BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024
EKONOMI

BSI Perkuat Peran Strategis Transformasi Ekonomi Indonesia 2024

Januari 23, 2025
Partai Demokrat Dukung Kebijakan Pajak Terbaru
EKONOMI

Partai Demokrat Dukung Kebijakan Pajak Terbaru

Januari 2, 2025
Menguak Fakta Dibalik Kenaikan PPN 12%: Dampak Ekonomi Dan Sosial Yang Perlu Diwaspadai
PERISTIWA

Menguak Fakta Dibalik Kenaikan PPN 12%: Dampak Ekonomi Dan Sosial Yang Perlu Diwaspadai

Desember 23, 2024
Next Post
PT Murni Mapan Mandiri Diduga Tutup Drainase, Sebabkan Mampet dan Banjir di Kaserangan

PT Murni Mapan Mandiri Diduga Tutup Drainase, Sebabkan Mampet dan Banjir di Kaserangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×