SERANG, BANPOS – Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 01, Ratu Ria Maryana – Subadri Ushuludin, menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu, dalam kontestasi Pilkada Kota Serang lalu.
Di sisi lain, Tim pemenangan meminta kepada masyarakat, pendukung dan simpatisan dari Ratu-Badri, untuk menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), siapa pemenang dari Pilkada Kota Serang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan, Nunung Nursiamudin, saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (30/11). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Laison Officer (LO) Paslon 01 Alung Hermawan, perwakilan tim relawan Ratu-Badri Ratu Lilis Karyawati dan Ketua AMPG Kota Serang, Agus Sutisna.
“Kita tunggu secara resmi hasil perhitungan ataupun penetapan yang sedang berproses di KPU. Dan harapan kita pada seluruh masyarakat Kota Serang untuk bersabar menunggu hasil yang sedang berproses,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat anomali yang terjadi, dalam pelaksanaan Pilkada kemarin. Terlebih, sejumlah aduan dan laporan dari tim dan masyarakat, telah masuk kepada pihaknya, yang kini beberapanya telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Serang.
“Kita lihat emang ada hal-hal yang menurut kita ada anomali lah istilahnya. Anomali yang tentu kita akan melakukan pendalaman pada pengaduan dari teman-teman, itu sedang kita coba dalami dan pelajari,” katanya.
Sementara itu, LO Paslon 01, Alung Hermawan, mengatakan bahwa hasil hitung cepat pada Pilkada Kota Serang ini sangat mengejutkan. Sebab, selama ini tren dari Ratu-Badri sangat positif, baik dari survei internal tim, bahkan survei paslon lain. Hal ini yang membuat hasil dari hitung cepat menjadi anomali.
“Nah minggu terakhir pun kita masih pede nih, entah kenapa ini kayak ada seolah mobilisasi besar-besaran, yang dilakukan oleh oknum ya, kita nggak mau berasumsi panjang lebar, ini kita seperti tersandera ini. Kita seperti tersandera, terus masyarakat juga seolah-olah ditekan dan dipaksa untuk memilih salah satu paslon,” ucapnya.
Discussion about this post