Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Thorfatul Uyun, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Wali Kota serta penyerahan Surat Keputusan (SK) tim operator statistik sektoral kepada perangkat daerah.
“Dalam acara ini, kami menghadirkan dua narasumber untuk memberikan pemahaman terkait penginputan portal satu data dan peningkatan kapasitas SDM penyelenggara statistik sektoral agar mereka mampu menghasilkan data yang lebih akurat dan terpercaya,” ucap Thorfatul Uyun.
Dengan adanya sinkronisasi data ini, diharapkan Pemkot Cilegon dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis data.
Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen Kota Cilegon menuju digitalisasi layanan publik yang terintegrasi. (adv)
Discussion about this post