CILEGON, BANPOS,- Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon pada Minggu malam (24 November 2024). Kedatangan Helldy untuk mengklarifikasi adanya laporan pihak tertentu kepada Bawaslu setempat.
Ketua Tim Hukum Helldy-Alawi, Agus Surahmat Prawiradirdjo menilai bahwa para pelapor melalukan pelaporan tidak berdasar dan cenderung memframing serta menyebar fitnah kepada calon petahan nomor urut 2 Helldy Agustian.
“Jadi kesimpulan kami, pelapor mencoba membuat framing politik dan terus menerus mencoba melakukan fitnah terhadap Pak Helldy,” tandas Agus sebagaimana rilis yang dikirimkan kepada Banten Pos, Senin (25 November 2024).
Agus, menjelaskan bahwa ada dua laporan yang diproses Bawaslu Kota Cilegon atas laporan masyarakat. Pertama, laporan Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan kegiatan kampanye di Rumah Dinas. Kedua, laporan terhadap istri Wali Kota Hany Seviatry Helldy yang melakukan dilaporkan sosialisasi di masjid.
“Padahal kegiatan Pak Wali tersebut adalah kegiatan open house (di Rumah Dinas) hari ke dua Idul Fitri 1444 Hijriyah, belum masa tahapan Pilkada dan itu masyarakat yang mengajak foto dengan Pak Walikota Helldy,” tandas Agus.
Terkait tudingan sosialiasi yang dilakukan istri Walikota Hany Seviatry Helldy, Agus juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan di dalam masjid namun di tempat aula milik masyarakat.
“Anehnya lagi, katanya yang dilaporkan itu Bu Walikota bagi-bagi telur berlogo Pak Walikota Helldy, padahal yang dibagikan kerudung dan kipas. Adapun telur diberikan pada tanggal 22 Desember 2022 dalam kegiatan sebagai ibu Walikota mendampingi dinas di Pemkot Cilegon dan jauh dari masa atau tahapan politik,” terang Agus.
Selain itu, lanjut Agus, ada juga kasus di mana Helldy dijadikan terlapor pada tanggal 2 November 2024, padahal pada saat itu, Helldy, tidak ada di tempat karena sedang hadir dalam acara di Kecamatan Ciwandan.(BAR)
Discussion about this post