“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.
Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.
“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Badrul.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 sebagai masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024.
Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Terjunkan 17.231 Pengawas TPS
Sementara itu, Bawaslu mensiagakan badan adhoc sebanyak 17.231 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) di masa tenang kampanye Pemilihan Kepala (Pilkada) Banten 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Liah Culiah, mengatakan pihaknya akan menerjunkan PTPS untuk mencegah politik uang dan kampanye terselubung pada masa tenang.
“Pengawas kami di TPS akan melakukan pengawasan pendistribusian logistik dan juga saat masa tenang agar mencegah terjadi pelanggaran, salah satunya soal politik uang,” ujarnya.
Liah mengimbau agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan. “Termasuk kita ajak kawan-kawan media ikut terlibat mengawasi, jika pun tidak melaporkan setidaknya info dari kawan-kawan bisa menjadi petunjuk kami melakukan penelusuran jika ada indikasi pelanggaran,” ucapnya. (ZIK)
Discussion about this post