“Jadi kalau bicara totalitas, total keseluruhan itu kurang lebih diangka Rp 1 miliar,” sambungnya.
Dikatakan Mahmudin, Pjs Walikota Nana Supiana dan Sekda Cilegon Maman Mauludin menekankan temuan BPK tersebut agar segera dilakukan penagihan kepada pihak ketiga yang memang punya sangkut paut terkait dengan pengembalian ke khas daerah. Dan para kepala OPD, kata dia akan menyanggupi dan akan segera melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait.
“Kalau sudah menjadi temuan BPK wajib, kalau belum dikembalikan sampai kapanpun akan jadi temuan BPK tidak ada istilah hilang otomatis. Hilangnya itu kalau sudah dilakukan pembayaran,” ujarnya.
“Secara aturan perundang-undangan BPK memberikan waktu 60 hari. Nah kalau sudah lepas 60 hari bukan berarti hilang walaupun sudah lewat 60 hari tetap kewajiban untuk mengembalikan ke khas daerah itu harus dilakukan,” paparnya.
Dikatakan Mahmudin, Pjs Walikota Cilegon meminta agar temuan BPK ini bisa diselesaikan akhir bulan Oktober dan paling lambat pertengahan November 2024.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Ya kita akan mengingatkan terus supaya selesai agar tidak numpuk lagi numpuk lagi sementara nanti dibulan Februari juga BPK akan masuk lagi untuk memeriksa LKPD yang tahun 2024. Jadi harapan pak Pjs dengan pak sekda untuk LKPD 2023 ya clear n clear selesai kalau belum selesai diupayakan biar selesai,” tandasnya. (LUK)