Ia berharap karyanya tersebut dapat menjadi masukan untuk mempertegas sanksi hukum terhadap pinjol ilegal.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. (ANT)
Page 2 of 2
Discussion about this post