PONTANG, BANPOS – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Pontang mengadakan silaturrahim dengan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pontang dan Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Pontang.
Pertemuan berlangsung pada hari Jumat (18/10/2024) di ruang rapat SMK Muhammadiyah Pontang dihadiri juga perwakilan dari PC Pemuda Muhammadiyah Pontang dan GP Anshor Pontang.
Sekretaris PCM Pontang Farid Supriadi menjelaskan, tujuan silaturrahim ini adalah dalam rangka memperkuat ukhuwah Islamiyah diantara ormas Islam yang ada di Kecamatan Pontang dan sebagai ajang diskusi untuk membahas terkait dinamika masyarakat yang berkembang di Kecamatan Pontang khususnya penyakit masyarakat
“Masyarakat Pontang tengah resah dengan keberadaan warung-warung yang menjual bebas minuman keras. Dari minuman keras bisa memicu timbulnya masalah sosial baru khususnya kriminalitas ditengah masyarakat,” katanya.
Ketua PCM Pontang KH. Amrullah Aftah menegaskan, ulama dan umaro harus bisa bersinergi untuk merespon masalah sosial timbul ditengah masyarakat. Kehadiran Ulama harus bisa menjadi bagain dari solusi
“Umaro perlu didukung oleh Ulama dalam menegakkan keadilan dan ketertiban masyarakat” ujarnya.
Ketua MWC NU Kecamatan Pontang KH. Saprudin menegaskan, MWC NU Pontang siap mengerahkan Badan Otonom (Banom) NU Pontang untuk memberantas minuman keras.
Sekretaris MWC NU Kecamatan Pontang Fahad menambahkan, siap bersinergi dengan ormas Islam lainnya dalam menanggulangi penyakit masyarakat khususnya minuman keras. Penanggulangan penyakit masyarakat bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah semata tetapi menjadi tanggungjawab bersama termasuk didalamnya yaitu Ulama.
Ketua MUI Kecamatan Pontang yang juga Wakil Ketua MUI Kabupaten Serang KH. Abu Bakar menjelaskan, tugas MUI adalah menjadi pelayan ummat, pelindung dan menyatukan ummat.
“ Pelindung ummat salah satunya adalah membentengi ummat agar terhindar dari penyakit masyarakat salah satunya yaitu minuman keras,” katanya.
MUI Kecamatan Pontang siap melakukan komunikasi ke Muspika Kecamatan Pontang, Ormas Islam dan stakeholder lainnya dalam rangka memberantas minuman keras sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (RED)
Discussion about this post