CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap APH yang melibatkan sejumlah tersangka, Jumat, (4/10/2024).
Rekonstruksi yang digelar di lapangan Mapolres Cilegon dan memperlihatkan 84 adegan yang memperinci tindakan keji para tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, seluruh tersangka dan keluarga korban turut hadir, memberikan gambaran jelas bagaimana pembunuhan tersebut direncanakan dan dieksekusi.
Para tersangka, yakni Saenah, Emi, dan Rahmi, diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut jauh sebelum aksi penculikan dan pembunuhan terjadi.
“Rekonstruksi menampilkan sekitar 84 adegan, mulai dari perencanaan yang dimulai satu bulan sebelumnya, tiga hari sebelum penculikan, hingga penculikan dan pembakaran barang bukti oleh para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula kepada awak media usai rekontruksi di Mapolres Cilegon, Jum’at (4/10/2024)
Lebih lanjut, AKP Hardi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dengan pasal-pasal sangkaan berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami menerapkan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pasal 83 tentang penculikan, dan pasal 340 terkait pembunuhan berencana,” tegasnya.
Setelah rekonstruksi ini, AKP Hardi memastikan bahwa berkas perkara telah hampir lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. “Jika ada kekurangan, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post