“Salah satu tujuan ditetapkan DPT adalah untuk pengadaan logistik termasuk surat suara ditambah nanti 2,5 persennya. Nah dalam proses pemungutan dan penghitungan nanti pada 27 November itu ada tiga kategori pemilih yang hadir ke TPS. Pertama pemilih yang ada dalam DPT, kedua pemilih yang ada dalam DPTB atau tambahan dan pindahan kemudian pemilih yang kategori DPK,” ujarnya.
“Nah DPK ini adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB. Dia nanti pada hari H menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP setempat,” ungkalnya.(dhe)
Page 2 of 2
Discussion about this post