PANDEGLANG, BANPOS – Ratusan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten menyatakan sikap dan mendesak Polres Pandeglang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA Banten.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Forum Dosen ke Polres Pandeglang, dengan dukungan lebih dari 100 dosen dan staf universitas.
Perwakilan Forum Dosen UNMA Banten, Ali Nurdin menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan UNMA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Ia menjelaskan, hal ini bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Dosen yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan posisinya untuk memanipulasi hasil akademik mahasiswa, suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan.
“Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif, terutama karena tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Rektor dan BPU kami tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai tersebut ke publik,” kata Ali Nurdin kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (5/9).
Menurutnya, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan Pengurus Besar Mathlaul Anwar dan Badan Pengelola Universitas, serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.
Selain itu, lanjut Ali, Forum Dosen juga menyampaikan bahwa manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di Bagian Akademik Unma.
Discussion about this post