LEBAK, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan ketiga Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di aula nusantara KPU Lebak, Kamis (5/9) malam.
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, mengatakan bahwa ketiga pasangan calon yakni Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi – Virnie Syafitri belum memenuhi syarat pada persyaratan administrasi bakal calon.
“Ketiganya belum memenuhi syarat, kita berikan waktu perbaikan sesuai dengan Peraturan KPU mulai dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” kata Ade.
Ia menjelaskan, berbagai dokumen yang belum memenuhi syarat telah diserahkan kepada masing-masing LO bakal pasangan calon untuk segera dilakukan perbaikan.
“Setelah diterima nanti kita lakukan penelitian perbaikannya. Kalau sampai batas waktu ditentukan masih belum selesai maka calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post