Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi dan pelecehan tersebut.
“Jadi terkait adanya tindakan asusila cabul itu kita membenarkan bahwa itu ada dan saat ini ditangani oleh unit PPA,” kata AKP Hardi kepada BANPOS, Selasa (3/9).
Kasatreskrim mengatakan pihaknya menerima laporan pada 31 Agustus 2024. Untuk TKP nya terjadi di kantor kelurahan. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dan akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku.
“Kita akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban dan juga diduga sebagai pelaku. Di minggu ini kita rampungkan semua untuk pemeriksaannya. Jadi oknum yang diduga sebagai pelaku itu akan ketahuan. Untuk korbannya juga sudah kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit, bukti-bukti sudah ada tinggal proses dari penyidik,” paparnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oknum lurah berinisial FT tidak mengangkat telepon dari BANPOS. Pesan WhatsApp pun belum direspon. (LUK)
Discussion about this post