Ketiga, kepentingan menjaga-mencetak lumbung-lumbung suara untuk dua periode sudah mulai dianyam dari penentuan rekomendasi kontestan pilkada saat ini. Maka dianggap penting untuk memberi mandat pada jago politik yang dapat menjamin bahwa di masa berikutnya suara partai pemilik titik pusat koalisi tetap dapat dipanen.
Belum lagi dampak dari belanja suara pemilih yang cukup tinggi di pemilu silam akan menyeret pada pusaran hukum ekonomi. Politik Ekonomi menyumbang prosentase keberhasilan restu pusat kendali koalisi ke kursi pilkada. Kepentingan ekonomi pusat di daerah harus pula terjamin, tetap establish di tangan calon kepala daerah. Daerah yang ditempati proyek stabilitas nasional atau proyek swasta strategis skala nasional atau proyek milik orang nasional strategis ikut andil memberi aroma dan citarasa agar proyek ini tidak pahit terusik oleh kepala daerah baru.
Figur orang daerah yang bisa diterima pusat kendali koalisi sekaligus dihormati partai di luar koalisi adalah pilihan-pilihan ideal. Sayangnya jenis politisi ini tidak banyak diketemukan. Jadi ada kemungkinan besar penetapan calon-calon kepala daerah tidak lain sebagai distribusi kekuasaan oleh pusat koalisi.
Masih ada peluang Civil Society?
Peran lembaga supremasi civil society seperti MK, KY, KPU bahkan KPK diharapkan bisa buat bersandar bagi daulat sipil. Keputusan ambang batas kursi yang sudah dianulir atau dikurangi prosentasenya memang memberi sedikit ruang lega. Karena membuka peluang partai luar koalisi mengusung figur sendiri sehingga seluruh pilkada melawan kotak amal atau kotak kosong akan hilang dengan sendirinya. Berkat keputusan MK itu, parpol kontra koalisi dipastikan akan mengambil kesempatan untuk adu pengaruh di pilkada. Tetapi jika dicermati, putusan MK itu memberi manfaat berupa soliditas tubuh koalisi. Bagi pusat koalisi menguntungkan untuk membuka peta, screening, mana kawan mitra koalisi yang terus berjalan seiring meskipun sudah terbuka peluang mengusung figur lain, dan mana partai yang tancap gas langsung loncat.
Discussion about this post