“Berkenan dengan dokumen persyaratan calon dan pencalonan pada Minggu yang lalu kita sudah menyampaikan beberapa hal dan kita sudah mensosialisasikan melalui rakor,” tuturnya.
Dikatakan Urip, persyaratan pencalonan ada di Pasal 14 atau di Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kita sudah sampaikan (persyaratan pencalonan) tinggal nanti para LO (Liaison Officer) dari partai politik atau LO dari pasangan calon yang nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan persyaratan calon dan pencalonan itu,” tandasnya. (LUK)
Page 2 of 2
Discussion about this post