Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

Penulis Diebaj Ghuroofie
Agustus 7, 2024
in PERISTIWA
Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

“Sebelum pelaksanaan program bedah rumah, kita undang dulu BKM di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jadi kita libatkan masyarakat melalui BKM di masing-masing Kelurahan di tiap Kecamatan. Sosialisasi pun dilakukan tiap tahun di tiap kecamatan,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RUTLH pada Disperkimta Kota Tangsel, Asep Hermawan, Selasa (30/7).

Pihaknya pun mengaku mengundang para penerima manfaat serta pejabat di kewilayahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Menurutnya, program bedah rumah ini dilaksanakan melalui sistem swakelola type IV, sersuai dengan perpres barjas no.16 th 2021.

Baca Juga

Kapolda Banten atraksi debus di Hari Bhayangkara ke-79

Diduga Ada Siswa ‘Goib’, SMPN 12 Kota Serang Digeruduk

“Ketentuan pelaksanaan program RUTLH ini tertuang dalam aturan-aturan di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman” jelasnya.

Asep  menegaskan, dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 115 angka 3 tertuang bahwa pengelolaan program dapat difasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan rumah dan permukiman layak huni. Sementara dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman dapat melibatkan peran masyarakat dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini BKM.

Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, menjelaskan, kemitraan dengan BKM membantu Disperkimta, karena program perbaikan RUTLH ini dikerjakan, didampingi dan diawasi oleh warga setempat melalui BKM,” kata ditemui di lokasi yang sama.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Anung menyebut, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH ini dapat terlaksana karena keterlibatan masyarakat. Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan program berjalan, masyarakat mengusulkan terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima program tersebut dan ditetapkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota.

Komentar ×
Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: BantenDisperkimtaPemkot Tangselprogram RUTLHRUTLHTangsel
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mulai 2 Juli, Jalan H. Usman Ciputat Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah
PEMERINTAHAN

Mulai 2 Juli, Jalan H. Usman Ciputat Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Juli 1, 2025
Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO
HUKRIM

Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Juni 30, 2025
Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo
PENDIDIKAN

Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo

Juni 28, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PENDIDIKAN

Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya

Juni 18, 2025
Atasi Masalah Jutaan Pekerja yang Tak Terlindungi, Dewan Banten Garap Perda Pembiayaan Jaminan Sosial
PEMERINTAHAN

Atasi Masalah Jutaan Pekerja yang Tak Terlindungi, Dewan Banten Garap Perda Pembiayaan Jaminan Sosial

Juni 11, 2025
Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam
EKONOMI

Kacau! 3,1 Juta Pekerja Banten Dalam ‘Bahaya’, Bekerja Tanpa Terlindungi Jaminan Sosial dan Kesehatan

Juni 11, 2025
Next Post
DPRD dan Pj Bupati Setujui  Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu