“Sebelum pelaksanaan program bedah rumah, kita undang dulu BKM di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jadi kita libatkan masyarakat melalui BKM di masing-masing Kelurahan di tiap Kecamatan. Sosialisasi pun dilakukan tiap tahun di tiap kecamatan,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RUTLH pada Disperkimta Kota Tangsel, Asep Hermawan, Selasa (30/7).
Pihaknya pun mengaku mengundang para penerima manfaat serta pejabat di kewilayahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Menurutnya, program bedah rumah ini dilaksanakan melalui sistem swakelola type IV, sersuai dengan perpres barjas no.16 th 2021.
“Ketentuan pelaksanaan program RUTLH ini tertuang dalam aturan-aturan di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman” jelasnya.
Asep menegaskan, dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 115 angka 3 tertuang bahwa pengelolaan program dapat difasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan rumah dan permukiman layak huni. Sementara dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman dapat melibatkan peran masyarakat dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini BKM.
Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, menjelaskan, kemitraan dengan BKM membantu Disperkimta, karena program perbaikan RUTLH ini dikerjakan, didampingi dan diawasi oleh warga setempat melalui BKM,” kata ditemui di lokasi yang sama.
Anung menyebut, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH ini dapat terlaksana karena keterlibatan masyarakat. Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan program berjalan, masyarakat mengusulkan terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima program tersebut dan ditetapkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota.
Discussion about this post