Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Agustus 7, 2024
in PERISTIWA
0
Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam menjalankan program pembangunan, khususnya program perbaikan rumah tak layak huni (RUTLH). Pemberdayaan BKM sebagai mitra dan salah satu ujung tombak program Bedah Rumah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pada tahun anggaran 2024 ini total sebanyak 510 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Di mana ke-510 unit itu tersebar di Ciputat sebanyak 68 unit, Ciputat Timur 65 unit, Pamulang 65 unit, Pondok Aren 94 unit, Serpong 80 unit, Serpong Utara 70 unit dan Kecamatan Setu 68 unit.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Menurutnya, program perbaikan RUTLH merupakan program Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang akan terus dilanjutkan. Pasalnya, masih banyaknya warga masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, jika dilihat dari usulan yang masuk dalam Musrenbang.

“Program perbaikan RUTLH ini merupakan usulan dari masyarakat melalui Musrenbang. Setelah masuk usulan, kita (Disperkimta) data, apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka akan masuk ke tahap selanjutnya hingga proses eksekusi atau pembangunan,” tegas Aries.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki lahan pribadi dengan luas minimal 30 meter persegi yang dibuktikan dengan surat atau sertifikat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Untuk anggarannya per rumah 71 juta rupiah. Disperkimta berkolaborasi dengan BKM untuk melakukan perencanaan, pengadaan barang material, sampai bentuk laporan. Dengan waktu pengerjaan maksimal 45 hari,” tuturnya.

Ia berharap, program RUTLH ini menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangsel dalam pemenuhan kebutuhan terhadap hunian. Terlebih, manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat penerima manfaat.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: BantenDisperkimtaPemkot Tangselprogram RUTLHRUTLHTangsel
ShareTweetSend

Berita Terkait

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Sulistiawati Raih Juara 2 Duta Pemuda Indonesia Kota Serang, Siap Tampil di Tingkat Provinsi
PERISTIWA

Sulistiawati Raih Juara 2 Duta Pemuda Indonesia Kota Serang, Siap Tampil di Tingkat Provinsi

April 27, 2025
BPTD Banten Catat Pergerakan Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Meningkat di Empat Terminal
HEADLINE

BPTD Banten Catat Pergerakan Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Meningkat di Empat Terminal

Maret 28, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding
PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Maret 27, 2025
IJTI Banten Bagi-bagi Perlengkapan Ibadah untuk Santri
PERISTIWA

IJTI Banten Bagi-bagi Perlengkapan Ibadah untuk Santri

Maret 24, 2025
Baru Mulai, Andra-Dimyati Diragukan
PEMERINTAHAN

Baru Mulai, Andra-Dimyati Diragukan

Maret 5, 2025
Next Post
DPRD dan Pj Bupati Setujui  Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×