Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
September 1, 2024
in PEMERINTAHAN
0
DPRD dan Pj Bupati Setujui  Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menandatangani dokumen Perda RPJPD 2025-2045, Rabu (7/8/2024).

TIGARAKSA, BANPOS — Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Tangerang terhadap Perda tentang RPJPD tahun 2026-2045, Rabu (7/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah diamanatkan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD).

Amanat itu meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daaerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.

Pj Bupati Andi Ony P mengatakan, dokumen Perda RPJPD memjadi dasar Pemkab Tangerang menyusun program kegiatan, baik yang telah dirumuskan dalam anggaran maupun yang akan disusun masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dokumen yang disepakati ini menjadi dokumen yang amat penting sebagai acuan visi misi pembangunan Kabupaten Tangerang hingga 20 tahun mendatang,” katanya.

Setelah disetujui dewan, tambah Andi Ony, pemerintah daerah akan menyempurnakan berbagai hal yang telah disepakati dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya, dan saat penyampaian pandangan umum fraksi.

Setelah disempurnakan, dokumen ini akan diserahkan ke Provinsi Banten sebagai perwakilan pemerinta pusat untuk mendapat persetujuan.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pada pandangan akhir fraksi, terdapat beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada eksekutif untuk bahan penyempurnaan.

“Dalam satu bulan harus ada revisi, perbaikan dan penyempurnaan. Ini kami serahkan kepada eksekutif,” kata Kholid.

Dalam Perda RPJPD yang baru disetujui, menurut Kholid, terdapat 47 penjabaran program dan program unggulan yang mengacu pada program pembangunan nasional.

“Kami harap Pemkab Tangerang konsisten dalam menjalankan Perda RPJPD,” tandas Kholid.(Odi)

Tags: DPRD Kabupaten TangerangperdaRPJPD Kabupaten Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Mei 15, 2025
Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang
PENDIDIKAN

Dewan Apresiasi Program Beasiswa Tangerang Gemilang

April 29, 2025
Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang
PARLEMEN

Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang

April 22, 2025
Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang
PARLEMEN

Dewan Apresiasi Tata Kelola Anggaran Pemkab Tangerang

April 11, 2025
Ketua DPRD Ajak Mahasiswa Tangerang Merancang Perda
PEMERINTAHAN

Ketua DPRD Ajak Mahasiswa Tangerang Merancang Perda

Maret 24, 2025
Next Post

Bawaslu Cilegon Waspadai Pemalsuan Dokumen Pendaftaran Pilkada 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×