SERANG, BANPOS – Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengkritisi kembali penetapan Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. Hal ini dikarenakan, banyak dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penetapan tersebut. FOINI mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Perwakilan Banten.
“Kami hari ini meng-update pengaduan kami pada tanggal 26 Juli yang lalu. Sebelumnya kami melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengajuan calon Komisioner KI Banten, dan kami mendapat tambahan data baru, terkait dugaan maladministrasi dalam proses uji kompetensi dan kelayakan (UKK) di DPRD Banten,” terang anggota FOINI, Muhamad Sopyan dalam rilisnya, Jumat (2/8).
Ia mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut didapatkan dari pernyataan HMI MPO Badko Banten di media online, yang menyatakan bahwa hasil UKK tersebut dinyatakan dalam bentuk ‘lulus’ atau ‘tidak lulus,’ yang menurut HMI MPO Badko Banten tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami setuju dengan pernyataan HMI MPO Badko Banten tersebut. Ini menunjukan ada permasalahan dalam proses UKK, dan secara logis, berarti harusnya batal SK Gubernur Banten karena ada cacat dalam prosesnya,” ujar Sopyan.
Sopyan juga mengaku setuju untuk membuka data Pansel dan UKK tersebut agar dapat memperlihatkan kepada publik bagaimana kapasitas dan kelayakan dari para calon Komisioner KI Banten tersebut.
“Lagi-lagi kami rasa usul yang cerdas dari HMI MPO Badko Banten untuk mendorong transparansi. Kami rasa perlu dibuka juga, pertanyaan dan temuan dalam UKK tersebut, karena kami tahu bahwa dalam UKK berbicara tentang rekam jejak dan integritas para peserta seleksi. Kami dukung untuk dibuka, agar publik tahu bagaimana integritas para calon pejabat publik tersebut,” terang Sopyan.
Namun Sopyan menyayangkan ancaman dari HMI MPO Badko Banten untuk menyeret Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini. Karena berdasarkan pernyataannya, justru diduga HMI MPO Badko Banten juga mendapat bocoran data informasi pribadi terkait kapasitas peserta pemilu.
Discussion about this post