CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memberikan santunan kematian kepada petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) TPS 5, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kamis (25/7). Petugas Pantarlih itu, bernama almarhum M Halim Rudiana mendapatkan santunan kematian sebesar Rp46 juta. Rinciannya yakni santunan kematian Rp36 juta dan santunan pemakaman sebesar Rp10 juta.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pihaknya mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum, sekaligus juga memberikan apresiasi atas kinerja dan tugasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
“Kami mengapresiasi kepada almarhum yang telah mendedikasikan diri sebagai petugas pantarlih dan membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini dalam melakukan Coklit (pencocokan data pemilih),” katanya, Kamis (25/7).
Nurjanah menambahkan semoga santunan yang diberikan bisa membantu kebutuhan keluarga almarhum. “Semoga bisa bermanfaat untuk keluarga,” ujarnya.
Hal senada dikatakan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Sri Widayati. Sri berharap dengan adanya santunan yang diberikan, para keluarga bisa memanfaatkannya dengan baik.
Dikatakan Sri, adanya anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian kepada penyelenggara Pilkada sebagai pahlawan demokrasi. “Ini tentu bentuk perhatian kami (Pemkot Cilegon) kepada penyelenggara. Ini adalah bagian dari hibah yang kami sudah berikan kepada KPU. Karena ini bisa memberikan jaminan kepada penyelenggara,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post