Yasmart menjelaskan, penanganan LP ditangani aparat polisi sejak 3 Desember 2022 silam. Pencekalan tersangka yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024 itupun atas permintaan pihaknya. Selanjutnya, pada 20 Juni 2024, AM ditetapkan sebagai DPO karena menurut informasi, kabur keluar negeri.
“Yang kami sesalkan sejak penetapan tersangka kenapa tidak langsung ditahan. Jika ini masih terkatung-katung, kami akan melaporkan ini Bareskrim Mabes Polri agar ini menjadi perhatian dan atensi pusat,” ancamnya.
Menanggapi itu, Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para korban.
“Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten,” ujarnya.
Ia juga mengimbau, bagi masyarakat untuk dapat berhati-hati dalam berinvestasi properti. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam dan bertransaksi dengan pihak yang terpercaya. (MPD)
Discussion about this post