“Persoalan itu jelas menyimpang dari tujuan utama diadakannya dana aspirasi PIP, bukannya membantu meringankan beban masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, tapi malah dijadikan ajang oleh oknum di Perguruan Tinggi dan DPR RI untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Bendi menambahkan, oknum di salah satu Universitas yang diduga melakukan penyetoran uang dari mahasiswa calon penerima bantuan dana aspirasi PIP, kepada oknum DPR RI dianggap tengah melakukan penjajahan kepada rakyatnya sendiri.
“Bagi kami, para oknum perguruan tinggi serta DPR RI yang melakukan praktik pungli, dan korup dalam ranah pendidikan, sama halnya seperti sedang menjajah rakyatnya sendiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah perilaku korup di dunia pendidikan tidak berkelanjutan, maka APH diharapkan segera menangkap dan menindak aktor utama (oknum DPR RI, red) dalam kasus jual beli dana aspirasi PIP.
“Kami menuntut agar APH segera menindak, dan menangkap oknum DPR RI yang menjadi aktor utama dalam kasus jual beli aspirasi PIP, agar budaya korup tidak mendarah daging dalam dunia pendidikan,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Discussion about this post