CILEGON, BANPOS – Selain mendapatkan perhatian khusus dari Polres Cilegon. Kasus judi online juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon.
Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon Sutisna Abbas mengatakan sebetulnya bagi umat Islam sudah familiar sekali terkait masalah judi baik itu online maupun offline. Hanya sekarang ini masyarakat melihat fenomenanya karena ada judi online, sebetulnya yang offline juga lebih banyak karena tidak kelihatan.
“Dan prinsip umat Islam terkait dengan masalah judi kemudian lomba ketangkasan dan lain sebagainya itu kan dilarang sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 90,” kata Sutisna Abbas kepada BANPOS, Kamis (27/6/2024).
“Ada 4 yang dilarang oleh agama itu pertama minum minuman keras, perjudian kemudian mempersembahkan untuk berhala kemudian yang terakhir mengundi nasib itu permainan yang didalamnya mengharapkan intrik-intrik hadiah padahal itu permainan itu ngga boleh,” tuturnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh MUI untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya judi online yaitu mengendalikan nilai-nilai agama terhadap seluruh masyarakat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama sebisa mungkin Itu dihindari.
“Mengingatkan kembali ini saya kira Itu juga tidak mutlak menjadi kewajiban Majelis Ulama Indonesia. Tetapi sesama masyarakat pun punya tanggung jawab yang sama untuk saling mengingatkan bahwa perbuatan-perbuatan yang akan merusak baik itu merusak pribadi nya maupun merusak dalam konteks hubungan kekeluargaan itu harus dihindari,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post