Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Pembelian Gas LPG Kini Harus Lampirkan KTP

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Juni 4, 2024
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
0

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso. (ISTIMEWA)

SERANG, BANPOS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan per 1 Juni 2024 pembelian gas LPG subsidi 3 kilogram harus menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut sebagai langkah agar gas LPG dapat tersalurkan untuk masyarakat yang berhak menerima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso, membenarkan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut.

Baca Juga

Berpotensi Tekan Biaya Operasional, DPRD Kota Serang Sambut Baik Rencana Sewa Kendaraan Dinas

Ketua Dewan Beri Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemkot Serang

“Ya sejak 1 Juni ini bahwa setiap pembeli gas melon itu harus pakai KTP, memang ini untuk melindungi barang subsidi agar tepat sasaran,” Katanya. Selasa (4/6/2024).

Babar mengatakan, bagi masyarakat miskin, data dirinya belum terdaftar sebagai penerima yang berhak, bisa langsung mendaftarkannya secara langsung ke agen atau pangkalan resmi pertamina terdekat.

“Atau bisa juga melalui aplikasi my pertamina. Jadi masyarakat yang belum terdata tinggal daftar ke pangkalan atau lewat aplikasi. Kalau yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, red) otomatis sudah terdaftar,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Babar menjelaskan, kebijakan Pertamina tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya sejak tahun 2023 lalu oleh pangkalan atau agen maupun pengecer gas melon. Sehingga, kata dia, seharusnya hal tersebut diyakini tidak akan mempersulit masyarakat.

Bahkan, menurut Babar, hal tersebut justru dapat menjadi sangat efektif agar gas subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

“Kalau seperti saya kan gak berhak pasti ditolak, kalau yang terdaftar ya berhak. Untuk sosialisasinya sudah dilakukan dari tahun lalu ya,” ujarnya.

Babar berharap, dengan adanya aturan pembelian gas subsidi melalui KTP ini dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kebijakan ini juga tentunya untuk mengukur kebutuhan gas melon per keluarga.

Saat ditanya apakah ada sanksi bila penjual atau pengecer gas bersubsidi menyalurkan kepada masyarakat yang bukan haknya, Babar mengatakan pihaknha akan memberikam sanksi kepada pengecer ataupun agen yang melanggar aturan tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Babar Suharso
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pemkot Serang Mulai Lakukan Persiapan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Pemkot Serang Mulai Lakukan Persiapan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×