Diketahui, biaya perjalanan dinas ganda yang seharusnya tidak dibayarkan nilainya mencapai sekitar Rp21.958.000. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Keputusan Walikota Serang Nomor 902/Kep.341-Huk/22 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023.
Dimana pada Poin 11 dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaksana perjalanan dinas dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam hari yang sama. Sehingga karena itulah kemudian, hal itu menjadi temuan audit BPK.
“Berdasarkan wawancara dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa biaya perjalanan dinas ganda yang seharusnya tidak dibayarkan adalah sebesar Rp21.958.000,00” terangnya.
Mengetahui adanya temuan tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat memilih bungkam. Dirinya enggan menanggapi hal tersebut. Yedi beralasan, dirinya belum mengetahui apa saja yang menjadi temuan BPK, lantaran belum menerima dokumen hasil pemeriksaan itu. Dia menyerahkan persoalan itu kepada pihak lain.
“Nanti aja itu mah ke Inspektur aja, ke pak Wahyu. Saya belum pegang datanya belum lengkap,” katanya sambil berlalu saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang pada Kamis (30/5/2024).
Sama seperti halnya Yedi Rahmat, Kasubag Umum pada Setda Kota Serang Iman Setiawan pun belum mau menanggapi hal itu. Alasannya karena dia perlu meminta persetujuan atasannya terlebih dahulu, sebelum memberikan tanggapan.
Di samping itu dia pun mengaku, belum menerima hasil laporan audit BPK, sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
“Oh iya saya ijin pimpinan dulu. Saya belum pegang hasil auditnya juga,” tandasnya.(TQS/ENK)
Discussion about this post