Permasalahan yang muncul kemudian adalah keseriusan dari semua pihak, terutama pemerintah dalam mengembangkan dan menjaga kualitas PKPPS. Implementasi UU Pesantren yang menitikberatkan pada tiga poin yaitu afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap kelembagaan pesantren perlu segera diwujudkan, bukan sekedar diwacanakan.
Dalam ranah pemerintah daerah, terutama para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi perlu sigap membangun kolaborasi dengan para stakeholder di masing masing wilayah untuk menjembatani problem problem dalam mendukung pelaksanaan PKPPS.
Setidaknya terdapat dua permasalahan yang perlu dicari solusinya dalam penguatan dan pengembangan kelembagaan PKPPS. Pertama, dari segi komponen pendidikan, perlu dilakukan pembenahan sistem yang lebih baik, teruma dalam aspek sarana dan prasarana (asrama, masjid), kompetensi ustaz atau kyai, ketersediaan referensi kitab turots (kitab kuning), dan pengembangan hasrat para santri untuk menimba ilmu pengetahuan agama dan umum.
Kedua, PKPPS sebagai lembaga dalam membantu program pemerintah untuk pemenuhan hak anak putus sekolah saat ini belum menjadi pilihan warga sekitar pesantren, sehingga perlu penguatan maksimal secara internal dari aspek kelembagaan, manajemen, dan pengembangan metode dan kurikulum pembelajaran pesantren.
Dukungan tokoh masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan dalam pengembangan sistem pesantren dalam mewujudkan PKPPS yang lebih baik. (*)
Discussion about this post