LEBAK, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak telah mengumumkan pemenang sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari 21 peserta yang ikut serta, hanya 6 orang yang berhasil meraih gelar juara pertama, kedua, dan ketiga, dengan total hadiah senilai Rp 36,5 juta. Proses pengumuman dan penilaian karya berlangsung sejak April hingga Mei 2024.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, menyatakan bahwa setelah melalui beberapa tahap seleksi, telah dipilih 6 pemenang dari total peserta.
“Dari kategori Maskot, kami memilih 3 pemenang, dan dari kategori Jingle juga ada 3 pemenang. Seleksi dilakukan oleh dewan juri,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (9/5).
Dewi menjelaskan bahwa karya-karya pemenang secara resmi menjadi hak cipta KPU Lebak.
“Dari tiga pemenang, hanya satu yang akan diproduksi oleh kami. Sementara dua pemenang lainnya akan menerima hadiah saja,” jelasnya.
Iim Muhaemin, Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Lebak, menuturkan bahwa dari total 21 peserta, hanya 6 yang berhasil meraih gelar juara.
“Pemenang Jingle juara pertama mendapatkan hadiah Rp 10 juta, juara kedua Rp 5 juta, dan juara ketiga Rp 2,5 juta. Sedangkan pemenang Maskot juara pertama mendapatkan Rp 7,5 juta, juara kedua Rp 5 juta, dan juara ketiga Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Sayembara Maskot dan Jingle ini bertujuan untuk mendorong kreativitas masyarakat Lebak.
“Kami menerima karya dari 24 April hingga 4 Mei 2024, kemudian melakukan seleksi oleh dewan juri. Sekarang, kami mengumumkan pemenangnya dan memberikan hadiah,” kata Iim.
Ia berharap, Maskot dan Jingle dapat menjadi ikon yang memeriahkan Pilkada 2024.
“Semoga Maskot dan Jingle ini dapat menjadi semangat bagi masyarakat Lebak dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” tandasnya.
Ketua Dewan Juri, Cr Nurdin, menyampaikan harapannya bahwa Maskot dan Jingle ini dapat mengundang partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Dengan adanya sayembara ini, kami berharap dapat menciptakan Maskot dan Jingle yang dapat memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Discussion about this post