LEBAK, BANPOS – Peristiwa duel menggunakan senjata tajam (sajam) antara dua remaja yang viral di media sosial pada Jumat (19/4) lalu di Jalan Sunan Kalijaga, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, berujung pada penangkapan keduanya oleh Satreskrim Polres Lebak pada Sabtu (20/4) di kediaman masing-masing.
Pelaku yang diamankan adalah MY (15) dan SH (14), keduanya merupakan pelajar dari Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Citeras.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Trisno Alzhafar, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Dua pelaku sudah kami tangkap dan tengah dalam proses pemeriksaan,” ujar Trisno kepada BANPOS, Senin (22/4).
Trisno menjelaskan bahwa dari enam orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, empat orang masih berstatus saksi karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Ada enam orang yang terlibat, namun empat di antaranya masih kami dalami sebagai saksi karena kami masih mencari pasal yang tepat untuk mereka,” jelasnya.
Ditegaskan Trisno, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Darurat RI tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun karena perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan.
Peristiwa tersebut bermula dari adanya video viral yang memperlihatkan kedua pelaku terlibat dalam aksi saling hantam menggunakan senjata tajam jenis cerulit.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral, dan kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berasal dari Kecamatan Cibadak dan Citeras,” tambahnya.
Trisno juga menekankan pentingnya pengawasan dan pendidikan yang baik dari orang tua dan guru untuk mencegah terjadinya tawuran di kalangan pelajar.
“Pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru sangat penting. Kehadiran orang tua dan pendidikan yang baik dapat mencegah peristiwa serupa yang dapat mengancam keselamatan anak-anak kita,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post