Hal ini kata dia, dengan tidak adanya aturan detail dan khusus, maka akan ada kekosongan jabatan pada daerah tertentu. Salah satunya, Pj Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Al Muktabar.
“Yang pasti tidak boleh ada kekosongan jabatan Kepala Daerah meskipun hanya beberapa jam sebab ini masalah kepentingan umum. Jadi, Mendagri harus segera membuat aturan soal ini yang sesuai arahan MK dan sesuai hukum. Persoalan ini masalah serius dan harus diselesaikan Mendagri segera,” ungkapnya.
Presiden Jokowi atas ketidakjelasan Penjabat Kepala Daerah adalah yang memiliki peran dan tanggung jawab penuh. Jangan sampai ada penyumbatan kepentingan publik.
“Pastinya harus ada penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Mendagri. Karena ini urusan kenegaraan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Direktur KOPEL, Anwar Razak mengatakan, baginya posisi jabatan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi dilingkup Provinsi tidak boleh ada kekosongan. Hal ini dikarenakan telah tertuang dalam Undang-undang no 32.
“Gubernur ini kan memiliki kewenangan dan juga memberikan pelayanan. Kan ga mungkin juga kalau masyarakat berhenti layanannya karena kekosongan (Gubernur) itu,” kata Anwar saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.
Ia menjelaskan, meskipun dalam lingkup pemerintah ada Kepala Dinas disetiap instansinya, para Kadis tersebut bertanggung jawab kepada pimpinan tertingginya dalam hal ini ialah Gubernur.
“Untuk melaksanakannya kan harus ada kebijakan. Misal RSUD atau Sekolah Menengah Atas yang memang kewenangannya ada di Gubernur,” jelasnya.
Ia menerangkan, dirinya tidak dapat membayangkan jika posisi Gubernur mengalami kekosongan. Menurutnya hal tersebut akan menjadi hambatan dalam upaya pelaksanaan setiap program dan pelayanan daerah seperti kebijakan dan penganggaran.
Anwar menegaskan, dalam pengawasan kinerja dari Pj Gubernur terdapat DPRD yang seharusnya bisa menjadi pengawas dan penilai bagi kinerja dari Penjabat tersebut. Selain itu, Presiden juga harus memiliki penilaian yang baik terhadap kinerja Gubernur yang mana apakah kedepannya dapat melanjutkan masa jabatannya dengan orang yang sama atau dengan orang baru.
Discussion about this post