Permasalahan ini sebelumnya sempat diangkat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa masa penjabat mengisi kekosongan kepala daerah selama dua tahun hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 bakal menimbulkan masalah. Masa jabatan penjabat menggantikan kekosongan kepala daerah selama lebih dua tahun melanggar Undang-undang Pilkada.
“Problemnya penjabat ini berdasarkan ketentuan di dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, maksimal hanya dua tahun,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam sebuah webinar dilansir dari Merdeka.com.
Menurut Fadli, jika para penjabat kepala daerah itu sudah mulai mengisi jabatannya di 2022, maka hampir bisa dipastikan mereka bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun. Karena jika ditimbang pemilihan kepala daerahnya saja baru dilaksanakan di November 2024.
Fadli mempertanyakan jika para penjabat gubernur, seperti penjabat gubernur DKI Jakarta, Banten, Aceh masa jabatannya habis, lantas akan siapa yang mengisi kursi kepala daerah.
“Karena penjabat sudah tidak boleh lagi karena terbatas hanya boleh dua tahun, sementara kepala daerah definitif juga belum dilantik. Jadi ini satu persoalan,” kata dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Andi Syafrani mengungkapkan ada beberapa keanehan, dengan adanya jabatan Pj Kepala Daerah. Pasalnya sampai saat ini belum ada aturan secara menyeluruh atas jabatan tersebut.
“Pertama, aturan detail soal Penjabat kepala daerah belum diatur khusus dengan aturan baru oleh Presiden atau Mendagri sehingga belum ada batasan soal ini. Dan ini sepertinya disengaja biar tidak ada aturan yang membatasi soal ini,” katanya.
Keanehan kedua yakni, Majelis Konstitusi (MK) sudah memberikan arah melalui putusan agar masalah pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan serah terima jabatannya dengan yang terpilih dalam Pilkada serentak nanti diatur segera biar memberikan kepastian hukum. Tapi sampai hari ini belum dibuat khusus,” ungkapnya.
Discussion about this post