Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home LIPUTAN KHUSUS

Banten Terancam Tanpa Gubernur

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 9, 2024
in LIPUTAN KHUSUS, PILIHAN REDAKSI
0
Banten Terancam Tanpa Gubernur

PADA bulan Mei 2022, proses pengisian jabatan penjabat kepala daerah dimulai untuk 5 gubernur, 37 bupati, dan 6 wali kota di Indonesia. Tantangan besar muncul karena jumlah yang harus diangkat pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah, diikuti dengan 171 daerah pada tahun 2023. Totalnya, pemerintah harus menunjuk 272 PKD hingga tahun 2024, yang merupakan setengah dari keseluruhan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Kendati jumlahnya banyak, masa tugas PKD juga sangat panjang, hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Selain itu, ada waktu tambahan yang dibutuhkan untuk proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan persiapan pelantikan, belum lagi potensi gugatan dari calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai akibatnya, beberapa PKD mungkin akan menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Baca Juga

LAZISMU PCM Pontang Salurkan Santunan untuk Mustahik di Masjid Darul Arqom

Dihadapan Pengurus PWI Cilegon, Walikota Robinsar Komitmen Transparan dan Terima Masukan 

Namun, proses penunjukan PKD masih memiliki ketidakjelasan dalam aturan. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta aturan teknis yang lebih jelas, masih ada kekosongan aturan yang terjadi berdasarkan Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

Kendati demikian, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 ayat 1 juga menyatakan hal serupa, yaitu masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sebagai contoh, Provinsi Banten telah mengalami dua kali penunjukan PKD yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Namun, ketidakjelasan muncul karena UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak nasional akan dilakukan pada bulan November 2024.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pertanyaannya, apakah PKD bisa dipilih kembali atau tidak? Ataukah Provinsi Banten akan mengalami kekosongan kepala daerah? Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dalam aturan terkait penunjukan PKD agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: Gubernur BantenPemprov BantenProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana
HEADLINE

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

Mei 16, 2025
Telkom Raih K3 Awards Provinsi Banten 2025
EKONOMI

Telkom Raih K3 Awards Provinsi Banten 2025

April 30, 2025
Kasepuhan Cisungsang Butuh Perhatian Pemerintah untuk Saluran Irigasi Pertanian
PEMERINTAHAN

Kasepuhan Cisungsang Butuh Perhatian Pemerintah untuk Saluran Irigasi Pertanian

April 16, 2025
Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci
OPINI

Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci

April 15, 2025
EKONOMI

Pemprov Berlakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Tebang Pilih

Maret 28, 2025
Cegah Lonjakan Harga, Pemprov Banten Andalkan Pasar Murah
EKONOMI

Cegah Lonjakan Harga, Pemprov Banten Andalkan Pasar Murah

Maret 26, 2025
Next Post
Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×