PADA bulan Mei 2022, proses pengisian jabatan penjabat kepala daerah dimulai untuk 5 gubernur, 37 bupati, dan 6 wali kota di Indonesia. Tantangan besar muncul karena jumlah yang harus diangkat pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah, diikuti dengan 171 daerah pada tahun 2023. Totalnya, pemerintah harus menunjuk 272 PKD hingga tahun 2024, yang merupakan setengah dari keseluruhan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Kendati jumlahnya banyak, masa tugas PKD juga sangat panjang, hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Selain itu, ada waktu tambahan yang dibutuhkan untuk proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan persiapan pelantikan, belum lagi potensi gugatan dari calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai akibatnya, beberapa PKD mungkin akan menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Namun, proses penunjukan PKD masih memiliki ketidakjelasan dalam aturan. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta aturan teknis yang lebih jelas, masih ada kekosongan aturan yang terjadi berdasarkan Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Kendati demikian, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 ayat 1 juga menyatakan hal serupa, yaitu masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sebagai contoh, Provinsi Banten telah mengalami dua kali penunjukan PKD yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Namun, ketidakjelasan muncul karena UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak nasional akan dilakukan pada bulan November 2024.
Pertanyaannya, apakah PKD bisa dipilih kembali atau tidak? Ataukah Provinsi Banten akan mengalami kekosongan kepala daerah? Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dalam aturan terkait penunjukan PKD agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang.
Discussion about this post