“Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, meski hanya sebagai pengguna. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena narkoba sangat berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)
Discussion about this post