“Apabila proses perizinan, mereka menyalahgunakan, bangunan itu harus dirobohkan dan dibakar,” tegasnya.
Ancaman itu tidak hanya ditujukan bagi THM yang berlokasi di Kecamatan Kalodran saja, melainkan juga bagi tempat hiburan lainnya yang ada di Kota Serang.
Yedi mengatakan, tindakan tersebut merupakan bukti ketegasan Pemkot Serang dalam upaya memberantas tempat-tempat maksiat yang ada di Kota Serang.
“Pokoknya kami tidak pandang bulu, termasuk yang di Ramayana juga. Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tegas terhadap kegiatan yang ilegal,” tegasnya.
Sementara itu Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fathaniyah Matin Syarkowi yang juga turut hadir dalam aksi pembongkaran itu mengatakan, dirinya mendukung tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan THM ilegal di Kota Serang.
“Wajib dibongkar, yang menyalahi fungsinya juga wajib dibongkar. Karena itu artinya melawan hukum,” ujarnya.
Bahkan Matin secara tegas mengatakan, para kiai, ulama, dan pimpinan ponpes se-Kota Serang siap mendukung kebijakan Pemkot Serang dalam upaya pemberantasan tempat-tempat maksiat di Kota Serang.
“Jadi masyarakat, para kyai, pimpinan pesantren se-Kota Serang mem-backup kebijakan Pemkot Serang untuk itu. Ikut mengawal,” tandasnya. (CR-02)
Discussion about this post