Selain adanya temuan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan anak di bawah umur, sebelumnya, Bawaslu Kota Serang juga turut menyampaikan hasil temuan lainnya.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (13/2) malam, Fierly menyampaikan, setidaknya ada temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu 2024.
“Ada 4 temuan, pertama pembagian materi lain di Kecamatan Serang sedang ditangani, kedua pembagian uang di Kecamatan Cipocok Jaya sedang ditelusuri,” ujarnya.
Selain itu Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya temuan lain berupa keterlibatan oknum petugas KPPS dan PPS dalam promosi calon legislatif (Caleg).
“Ada oknum KPPS saat membagikan model C pemberitahuan, diselipkan selembaran bergambar Caleg di Kecamatan Curug, masih kita dalami. Lalu ada oknum PPS melakukan konsolidasi ke KPPS untuk mengajak ke salah satu Caleg di Kecamatan Curug,” terangnya.
Terhadap temuan tersebut, Fierly mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.
“”Penyelenggara yang diduga terlibat promosikan Caleg lebih dari satu. Kami belum rampung 100 persen melakukan penanganan, ini investigasinya harus pelan-pelan. Tapi dua daerah ini atensinya harus berbeda dari kita,” tandasnya. (CR-02)
Discussion about this post