Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan IL dan AN.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua qtas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara,” tandasnya. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post