Ditempat yang sama, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti mengatakan, sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar baik yang membangun lapaknya secara permanen maupun semi permanen. Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Serang.
Karena di JLS tersebut, masuk dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan tetapi secara aset tanahnya milik Pemerintah Kota Cilegon.
“Rencananya Senin besok kita agendakan dengan Disperindag Kabupaten Serang, untuk berkoordinasi dan mensinkronkan sejumlah pedagang dan kepemilikan bangunannya. Jadi nunggu hasilnya Senin nanti,” tutupnya. (LUK)
Discussion about this post