SERANG, BANPOS – Money Politik atau Politik Uang merupakan tindakan yang dilarang dalam pemilu. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Menurut informasi yang diterima BANPOS, oknum Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, Ek diduga melakukan tindakan-tindakan money politic dengan membagikan beberapa barang, seperti seperangkat gunting dan pisau, hiasan dinding dan juga sebuah sabun cuci piring yang dikemas dalam sebuah tote bag.
Adapun, oknum Caleg PKS Dapil 4 Walantaka-Curug ini membagikan sembako dan barang lainnya pada malam hari di Blok H Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat BANPOS coba konfirmasikan terkait praktik tersebut kepada yang bersangkutan. Ek tidak menjawab pesan whatsapp dan saat BANPOS coba menghubungi lewat telepon Whatsapp pun tidak menjawab panggilan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan bahwasanya tidak mengetahui akan tindakan yang dilakukan oleh salah satu kader partainya tersebut. Dirinya mengaku akan menindaklanjuti terkait informasi tersebut.
“Saya belum tahu hal ini, saya juga belum konfirmasi ke lapangan. Sebagai institusi tentu akan kita ingatkan itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi BANPOS lewat telepon Whatsapp, Selasa (23/1/2024).
Dirinya menganggap itu bukan bagi-bagi sembako. Selain itu, menurutnya dari informasi foto yang dikirimkan BANPOS, itu nilainya kemungkinan tidak lebih dari Rp100 ribu.
“Kalau yang dishare itu ada pisau, gunting, foto, dan sabun cuci piring, bukan sembako, dan kalau dijumlah-jamleh itu mungkin tidak lebih daei Rp100 ribu,” tandasnya. (MPD)
Discussion about this post