Menurut Masduki, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD yaitu bagaimana mengurai persoalan yang terjadi di masyarakat. “Bagi saya ini wajar-wajar saja, kami di DPRD dalam konteks ini adalah bagaimana mampu mengurai persoalan benang kusut ini supaya memang menjadi terang-benderang,” ungkapnya.
Setelah bersitegang, kemudian sejumlah perwakilan dari masyarakat diajak mediasi di ruang Komisi I DPRD Cilegon. Dalam mediasi itu, kata dia, ada beberapa kesimpulan yang bisa dicerna dari apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat. “Mereka menyimpulkan kalau diukur selesai dong, perjuangan kita bicara selesai itu dalam arti kata mana bicaranya yang mereka tuntutkan proses pengelolaan hak dari warga ke Pelindo, karena awalnya bukan lahan kosong,” katanya.
Berdasarkan pernyataan warga, kata dia, lahan yang ditempati warga Medaksa dulunya lahan kosong. Kemudian ditempati oleh warga dari puluhan tahun hingga saat ini.
Diketahui lahan tersebut merupakan lahan milik Pelindo 2, yang kabarnya telah dijual ke Pemkot Cilegon. Namun ternyata sampai saat ini, lahan tersebut masih milik PT. Pelindo 2 dan bukan aset milik Pemkot Cilegon. Warga meminta ganti rugi apabila lahan tersebut dilakukan proses jual beli dari Pelindo ke Pemkot Cilegon. (LUK)
Discussion about this post