“Nomor urut 2 itu punya hak karena nomor urut 1 nya ke PAN, kita wajib mengurusi itu, apapun risikonya,” tegasnya.
Resikonya, kata Awab, yang bersangkutan tidak terima dan menggugat Partai Demokrat Cilegon ke PN Serang. Gugatan tersebut, imbuh Awab, dijalani dan dilalui Partai Demokrat Cilegon sesuai dengan runtutan dari proses hukum yang berjalan dan berlaku.
“Sehingga beberapa kali sidang, ending terakhir sidang, eksepsi dari Partai Demokrat diterima. Dan alhamdulillah ending-nya kita memenangkan itu,” papar Awab.
Di tempat yang sama, Ketua Bappilu DPC Demokrat Kota Cilegon, Arief Cahya mengatakan R sebelumnya mendaftarkan diri melalui PAN dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai bakal calon legislatif alias bukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat Kota Cilegon.
Padahal kata dia, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 16 telah diatur dengan jelas hal itu.
“Makanya kita akan mempelajari dulu apabila ditemukan hal-hal janggal, kita akan lapor ke Bawaslu agar Bawaslu mengecek ke KPU bahwasanya pendaftaran perpindahan R ini maladministrasi agar dicoret dari DCT,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post