Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPC Demokrat Cilegon Menang Atas Gugatan Mantan Kadernya

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 22, 2023
in POLITIK
0
DPC Demokrat Cilegon Menang Atas Gugatan Mantan Kadernya

CILEGON, BANPOS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang (PN) pada 2 November 2023 lalu.

Seperti diketahui mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini dari Partai Demokrat yang di PAW lantaran berpindah dan mencalonkan diri di Pileg 2024 melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Intan Siap Nyalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Dalam Informasi Putusan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis 14 Desember 2023 lalu, PN Serang mengabulkan eksepsi tergugat, yakni DPC Partai Demokrat Cilegon.

Kemudian, dalam pokok perkara poin pertama menyatakan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Kota Cilegon berinisial R tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Poin kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon Awab mengatakan, R melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat lantaran tak menerima di PAW (Pergantian Antar Waktu). R juga turut menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“R tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW dan menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar,” kata Awab kepada awak media , Jum’at (22/12/23).

Dijelaskan Awab, pihaknya menerima gugatan yang diajukan R serta mengikuti proses itu sesuai dengan proses hukum.

Awab mengaku, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kadernya, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri lantaran berpindah partai.

“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon. Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan diri dari Partai PAN,” ungkapnya.

Mantan perwira polisi ini melanjutkan, pengurus DPC Partai Demokrat Cilegon juga bermusyawarah terlebih dahulu ke DPD maupun DPP sebelum melakukan PAW.

Dengan tindakan itu, lanjut Awab, R dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kota CilegonPartai Demokrat
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 17, 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
HUKRIM

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Mei 16, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba
HUKRIM

Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

Mei 5, 2025
Next Post
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×