Oleh karena itu, Rizal menuturkan bahwa dalam tuntutannya, pihaknya memohon agar gugatan yang pihaknya lakukan dapat dikabulan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara nantinya.
Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut yakni:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 26.610.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo;
Rizal pun meminta kepada masyarakat untuk kritis terhadap tindak tanduk yang dilakukan oleh BBWSC3, lantaran peristiwa banjir bandang pada tahun 2022 lalu merupakan kelalaian, yang seharusnya tidak terjadi jika BBWSC3 melaksanakan tupoksinya.
“Urgensi pembangunan Bendungan Sindangheula yang menghabiskan dana APBN Rp472.320.000.000 adalah tempat untuk penampungan air ketika musim penghujan, bukan sebaliknya menjadi ancaman banjir akibat kelalaian pengelolaan dan pemeliharaan,” tandasnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post