Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

7 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 4, 2023
in EKONOMI
0
7 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

JAKARTA, BANPOS – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan sebanyak 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.

Jumlah tersebut menurun setelah adanya pencabutan usaha terhadap tiga perusahaan, yang sebelumnya masuk dalam pengawasan khusus.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Gelar PKM, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Serang Dorong UMKM Tingkatkan Transparansi Keuangan

“Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” ujar Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12).

Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

“Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” tandas Ogi. (ANT)

Tags: asuransiOJKOtoritas Jasa Keuangan
ShareTweetSend

Berita Terkait

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal
EKONOMI

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal

Februari 24, 2025
Tensi Geopolitik Tinggi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Dan Stabil
EKONOMI

OJK: Perbankan Syariah Catat Kinerja Positif Selama Tahun 2024

Februari 23, 2025
OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat
EKONOMI

OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

Januari 22, 2025
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

Februari 29, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 16, 2024
Next Post
KAI Bakal Tambah Puluhan Perjalanan Kereta Api Selama Periode Liburan Nataru

KAI Bakal Tambah Puluhan Perjalanan Kereta Api Selama Periode Liburan Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×