LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DaldukKB) DP3AP2KB Lebak menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) se-Kecamatan Malingping.
Kabid Dalduk-KB DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengawasan yang rutin pihaknya lakukan untuk meningkatkan kapasitas TPK disetiap wilayah khususnya Kabupaten Lebak.
“Jadi nanti bisa kita lihat, apakah mereka sudah paham cara seleksi keluarga yang harus diprioritaskan untuk segera didampingi, terus cara pendampingannya benar sesuai standar atau tidak. Cerita mereka dan jawaban atas pertanyaan bisa menggambarkan tingkat pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap tupoksi TPK,” kata Tuti kepada BANPOS, Selasa (28/11).
Tuti menjelaskan, dalam kegiatan tersebut juga ada mekanisme transfer ilmu, seperti tatacara pendampingan agar TPK selalu dapat meningkatkan kinerjanya dalam mendampingi keluarga yang outputnya adalah bahwa setiap keluarga tidak menghasilkan anak stunting baru, dan setiap keluarga mendapat edukasi yang kuat untuk dapat melakukan langkah-langkah pencegahan stunting secara mandiri.
“Kita sudah buat toolsnya, biar siapapun yang monev, pertanyaan atau data yang didapatkan harus lengkap, mulai dari legalitas TPK, Komposisi, Cakupan, Prosedur/tatacara pendampingan, temuan masalah/kendala, tempat mengadu, cara penyelesaian masalah, dan lainnya,” jelasnya.
Ia menerangkan, selama tahun ini pihaknya telah melakukan monev ke 12 kecamatan. Dikarenakan keterbatasan biaya dan tenaga di OPD, Kecamatan yang belum didatangi akan menjadi lokus berikutnya di tahun depan.
“Mudah-mudahan tetap dapat mewakili kondisi dan tingkat kinerja TPK, sehingga kita dapat menyusun perencanaan peningkatan kinerja TPK sesuai kebutuhan para TPK dari kondisi yang ditemukan,” terangnya.
Tuti memaparkan, bila kedapatan adanya TPK yang masih belum memenuhi standar kinerja maka akan ditindaklanjuti secara berjenjang, mulai dari Koordinator TPK Desa yang mengingatkan untuk mempelajari kembali materi pendampingan dan prosedur pendampingan sebagaimana yang diajarkan dalam orientasi. Jika di desa tidak teratasi, bisa melakukan dan mengajarkan kembali tata caranya bersama Fasilitator TPK tingkat Kecamatan yang ada di setiap kecamatan.
Discussion about this post